Begini Hukum Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri

HEWAN KURBAN-BOGOR TODAY
Orang yang berkurban disebut Muqorib atau Shohibul Qurban, lantas bolehkah dia memakan daging hewan kurban sendiri. (FOTO : Dok. BOGOR TODAY)

BOGOR-TODAY.COM – Ada banyak hal yang perlu diperhatikan sebelum menunaikan ibadah kurban pada momen Idul Adha atau Idul Kurban. Kira-kira, apa hukum memakan daging hewan kurban sendiri?

Yuk kita simak ulasan berikut ini mengenai hukum memakan daging hewan kurban milik sendiri.

Sebagai informasi, orang yang berkurban disebut Muqorib atau Shohibul Qurban, lantas bolehkah dia memakan daging hewan kurban sendiri.

Badan Amil Zakat Nasional menjabarkan orang-orang yang berhak menerima kurban. Salah satunya yakni Muqorib atau orang yang berkurban.

Shohibul Qurban berhak mendapat sepertiga daging kurbannya sendiri. Namun bagian yang didapat tidak boleh dijual baik daging, bulu maupun kulitnya.

Mengenai hak orang yang berkurban tersebut mengacu pada hadis riwayat Ahmad, di mana Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut.

“Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya”. (HR Ahmad).

BACA JUGA :  126 Atlet Kota Bogor Siap Berlaga di POPWIL I Jabar

Yang lainnya yang juga berhak menerima daging kurban yakni tetangga sekitar, teman, dan kerabat sekitar meskipun tergolong berkecukupan. Mereka mendapat sepertiga bagian juga.

Terakhir yakni fakir miskin. Mereka juga berhak mendapat sepertiga bagian. Sebab tujuan dari kurban ialah saling berbagi kepada yang membutuhkan.

Jatah daging hewan kurban yang didapat Shohibul Qurban juga boleh diberikan untuk fakir miskin.

Ibadah kurban hukumnya sunah muakad bagi orang-orang yang memenuhi syarat. Syaratnya seperti beragama Islam, merdeka (bukan hamba), baligh, berakal dan mampu untuk berkurban.

Mengutip situs Muhammadiyah, berikut ini ayat tentang anjuran ibadah kurban. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 34-35.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ. الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَى مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلاَةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ. [الحج

BACA JUGA :  Surat Edaran Soal Study Tour, Pj Wali Kota Bogor Imbau Kegiatan di Dalam Kota

Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.

Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).

Yaitu, orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang.

Dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka”. (QS. Al-Hajj: 34-35). ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================