Begini Tata Cara Pembagian Daging Hewan Kurban Yang Sesuai Syariat

 

  1. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga

Sepertiga bagian selanjutnya diberikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga. Walaupun sahabat, kerabat.

Dan tetangga shohibul kurban merupakan orang yang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapatkan sepertiga bagian hewan kurban.

 

  1. Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa

Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu dan dhuafa sebagai kelompok yang paling membutuhkan.

BACA JUGA :  Kenali Tanda Bayi Tidak Cocok Susu Formula, Orang Tua Perlu Waspada

Shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin, yatim, piatu dan dhuafa dari bagian kurbannya.

Hal ini dilakukan shohibul qurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang berkekurangan.

Yang perlu menjadi catatan, daging yang diberikan kepada keluarga shohibul kurban, sahabat kerabat dan tetangga itu untuk dimakan dan tidak boleh dijual.

BACA JUGA :  Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026 Resmi Bergulir, Ribuan Pesilat Ramaikan Hari Pertama

Sementara, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan hak milik sehingga boleh dikonsumsi atau diapakan saja. Itulah penjelasan tata cara pembagian daging hewan kurban. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================