Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ultimatum Pengusaha Nakal

“Itu harus segera mengembalikan kerugian negara akibat kelebihan bayar atau paling lambat 60 hari kerja sejak LHP diserahkan ke Pemkab Bogor atau 28 Juli mendatang,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto itu menuturkan, rekanan kerja SKPD maupun OPD sebagian telah memiliki itikad baik, dimana sudah mulai mengembalikan uang dugaan kerugian negara.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan selain dugaan kerugian negara dari rekanan kerja Pemkab Bogor, BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

BACA JUGA :  Resep Ikan Kembung Kukus, Menu Lezat Simple Untuk Diet

Juga menyoroti Badan Usah Milik Daerah (BUMD) PT Prayoga Pertanmbangan Energi (PPE) dan beberapa aset daerah.

  1. PPE dan Badan Pemeriksa Keuangan Aser Daerah (BPKAD) juga menjadi temuan Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor.

“Kami harap  persoalan hukum dan pengelolaan aset daerah bisa selesai serta segera dibenahi, agar kedepan Kabupaten Bogor bisa lebih baik,” jelas Rudy Susmanto.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ajak Setgab LSM Sama-Sama Bangun Kabupaten Bogor

Apabila catatan atau temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat tidak segera dilaksanakan rekomendasinya, seperti yang tertuang dalam LHP.

Maka bisa saja temuan Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor tersebut ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jangan sampai tidak dibenahi temuan yang tertuang dalam LHP BPK, karena bisa ditindaklanjuti oleh APH,” pungkasnya. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================