Inilah 3 Golongan Yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

BOGOR-TODAY.COM – Tidak lama lagi umat Muslim seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H /2023.

Selain melaksanakan sholat Id, umat Muslim juga disunahkan untuk ibadah menyembelih hewan kurban di Hari Idul Adha 1444 H sebagaimana dalam Alquran surat Al Kautsar ayat 1-2 yang bunyi:

“Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkurbanlah atau memotong hewan kurban.”(QS. Al Kautsar:1-2).

Adapun hewan kurban yang bisa dijadikan kurban di Hari Idul Adha yaitu sapi, kerbau, unta, dan kambing atau domba.

Usai proses penyembelihan hewan kurban selesai, daging kurban kemudian dibagi-bagikan kepada golongan yang berhak menerima.

Lantas, siapa saja golongan yang berhak menerima daging hewan kurban? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

 

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

BACA JUGA :  Ilmuwan Ungkap Afrika Berpotensi Terbelah, Retakan Raksasa Bisa Picu Samudra Baru

Diketahui, ada beberapa golongan yang berhak menerima daging hewan kurban menurut syariat Islam sebagaimana dalam Alquran surat Al Hajj ayat 28, yang bunyi ayatnya sebagai berikut.

“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan mereka agar menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak.

Maka makanlah sebagai darinya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Untuk selengkapnya, adapun beberapa golongan yang berhak menerima daging hewan kurban yakni seperti berikut ini.

 

  1. Shohibul Kurban

Salah satu golongan orang yang berhak untuk menerima daging hewan kurban yaitu shohibul kurban (orang yang berkurban).

Sohibul kurban berhak menerima sepertiga daging kurban sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.

“Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian daging hewan kurbannya. ” (HR Imam Ahmad).

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

 

  1. Tetangga, Teman dan Kerabat

Golongan lainnya yang berhak mendapatkan daging hewan kurban yakni tetangga, teman, dan kerabat sebesar sepertiga bagian. Mereka berhak mendapat daging kurban meskipun berkecukupan.

 

  1. Fakir Miskin

Golongan berikutnya yang juga berhak mendapatkan daging hewan kurban adalah fakir miskin. Adapun besaran daging kurban yang berkah mereka terima yakni sebesar sepertiga bagian.

Ini tertuang dalam Alquran surah Al Hajj ayat 28 yang bunyi ayatnya sebagai berikut. “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Qs Al Hajj: 28).

Demikian ulasan mengenai siapa saja golongan yang berhak menerima daging hewan kurban saat Idul Adha 1444 H, lengkap dengan dalilnya yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================