Inilah 5 Larangan Bagi Orang Yang Berkurban, Nomor 2 Sering Terjadi Di Masyarakat

Atau sebagai status hadiah (jika dia orang kaya), maka tidaklah mengapa. Ia berhak untuk mengambil jatah tersebut karena posisinya sama dengan yang lain.

Bahkan ia lebih pantas karena dia yang mengurus langsung proses penyembelihan sehingga hatinya ingin ikut mendapatkannya.

Lebih lanjut Syaikh Al Fauzan juga mennjelaskan akan tetapi lebih tepat jika upah kerja sebagai jagal dibayarkan utuh terlebih dahulu, baru diberi hasil kurban (dengan status sedekah jika dia miskin atau hadiah jika dia kaya).

Hal tersebut dengan pertimbangan supaya upah sebagai jagal tidak dikurangi dengan alasan sudah diberi jatah dari hewan kurban.

 

  1. Tidak sah ibadah berkurban dengan menggunakan hewan cacat

Adapun kriteria cacat dijabarkan berdasarkan hadis Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata :

BACA JUGA :  Seberapa Sering Buang Air Normal? Ini Penjelasan Medis tentang BAK dan BAB

“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya.

Yang ke (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

Berkurban dengan hewan ternak yang cacat berdasarkan kriteria diatas dianggap tidak sah ibadah kurbannya.

 

  1. Tidak diperboleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih

Pada saat penyembelihan hewan kurban dilarang untuk membaca shalawat, namun disunahkan membaca basmalah dan bertakbir.

Sebab tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salawat ketika menyembelih.

Hal ini juga dikhawatirkan seseorang akan membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga niat sembelihannya tidak murni untuk Allah.

BACA JUGA :  Jangan Langsung Dibuang! Sisa Makanan Ini Bisa Menyuburkan Tanaman di Rumah

 

  1. Dilarang memperjualbelikan daging kurban

Larangan menjual kembali daging kurban berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani).

Berdasarkan hal tersebut para ulama sepakat bahwa dilarang menjual bagian apapun dari hewan kurban yang telah disembelih, baik itu berupa daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya.

Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka hal tersebut diperbolehkan.

Nah itulah beberapa larangan bagi orang yang berkurban, semoga dapat menjadi referensi yang bermanfaat dalam menjalankan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================