Polisi Ringkus Pencuri Sekaligus Penadah Asal Cianjur di Kawasan Cisarua Bogor

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Konferensi pers di halaman Mako Polres Bogor. (Mutia/Bogortoday)

Kemudian, kata dia, HSH (48) melakukan modus operandi dengan merubah Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) yang asli.

Dari hasil pengakuan tersangka, Fitra menyebut, kendaraan itu dibelinya dari R dengan cara Cash On Delivery (COD) seharga Rp 10 juta di kawasan Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA :  Putri Thailand Bajrakitiyabha Mahidol Wafat di Usia 47 Tahun Setelah 3 Tahun Menjalani Perawatan

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.*

Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================