

Kemudian, kata dia, HSH (48) melakukan modus operandi dengan merubah Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) yang asli.
Dari hasil pengakuan tersangka, Fitra menyebut, kendaraan itu dibelinya dari R dengan cara Cash On Delivery (COD) seharga Rp 10 juta di kawasan Kabupaten Cianjur.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.*
Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















