BKD
BKD Kabupaten Bogor menerima keterangan saksi terkahir dari pengadu kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan yang dilakukan oknum DPRD Kabupaten Bogor, EK. (Istimewa/Bogortoday)

BOGOR-TODAY.COM – Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kabupaten Bogor, Usep Saefullah menyebut, bakal memanggil anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK atas dugaan kasus penggelapan tanah.

Usep menegaskan bahwa pihaknya akan kembali melanjutkan kasus itu dengan agenda pemanggilan dan meminta keterangan dari pihak teradu atau pihak EK.

“Minggu depan kami akan memanggil keterangan  saksi dari teradu, kami belum tahu berapa orang kuasanya yang dihadirkan di persidangan BKD nanti,” kata Usep Saefullah, Selasa 4 Juli 2023.

Dirinya juga mengatakan, telah menerima keterangan dari saksi-saksi yang telah melaporkan EK ke aparat penegak hukum (APH) dengan tujuan menggali informasi dugaan penggelapan dugaan tersebut.

BACA JUGA :  Awas! Ternyata Ini 5 Sayuran Yang Megandung Tinggi Gula

“Minggu kemarin kita sudah  memanggil keterangan saksi dari pengadu, ada 6 saksi yang kami dengarkan kesaksiannya di bawah sumpah,” papar Usep.

Dalam hal ini, Usep mengaku akan bersikap netral untuk memutuskan hasil dari saksi-saksi teradu maupun pengadu, sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengkalim tengah melakukan kordinasi bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Thailand Open 2024, 14 - 19 Mei 2024

Ia menyebut, berkas-berkas perkara masih dalam tahap penyempurnaan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Berkas tersangka EK dan HM akan kami limpahkan dan saat ini kami terus berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ujar Yohannes.

Yohannes membeberkan, kedua wakil rakyat itu dijerat dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” tandas dia. (Mutia Dheza Cantika)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================