Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) diborgol dengan menggunakan cable ties atau pengikat kabel. (Foto: PMJ News/Fajar)

BOGOR-TODAY.COM – Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan pacarnya berinisial AG.

Mario Dandy yang merupakan anak dari eks pejabat pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  Jaring Angkot Tahun Produksi 2000-2002, Dishub Kota Bogor Tegaskan Aturan Besitua

“Iya sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi CNNIndonesia, pada Senin 3 Juli 2023.

Penetapan Mario sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan juga dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

BACA JUGA :  Spanyol Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Belgia 2-1

“Iya sudah,” ucap Hengki.

Sebelumnya, perempuan berinisial AG melaporkan Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================