Namun demikian, ia menyebut hingga kini belum ada itikad baik dari PT. JSE untuk mengembalikan kerugian negara dengan nilai hingga mencapai Rp 36 miliar itu

“Belum ada sama sekali,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor mengungkap adanya kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan modus pengurangan volume dalam setiap item kegiatan pembangunan di RSUD Parung yang melibatkan PT JSE.

BACA JUGA :  4 Area Rumah yang Wajib Dibersihkan Setiap Minggu Agar Tetap Nyaman dan Sehat

Selain pengurangan spesifikasi barang, PT JSE juga diduga melakukan pengelembungan anggaran dalam proyeksi RSUD Parung yang bernilai Rp 93 miliar.

Anggran tersebut dialokasikan dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat dengan waktu pelaksanaan 150 hari terhitung tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan 26 Desember 2021. (Mutia Dheza Cantika)

BACA JUGA :  Diduga Tawuran, Pelajar SMP di Parung Bogor Ditemukan Terluka

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================