kasus pembangunan RSUD Parung
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Sri Kuncoro. Foto : Mutia/Bogortoday

BOGOR-TODAY.COM – 25 orang saksi diperiksa Kejari Kabupaten Bogor soal dugaan kasus pembangunan RSUD Parung, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Sri Kuncoro, menyampaikan dalam kasus yang melibatkan PT. Jasa Semanggi Enjiniring (JSE) sebagai kontraktor kini sudah masuk tahap pemberkasan.

“Sudah penyelidikan. Kemarin sudah ada komunitas dengan BPK pusat terkait kerugian negara, kita juga udah mulai pemberkasan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2023.

Ia menyebut, sebanyak 25 orang saksi dari berbagai pihak sudah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus pembangunan RSUD Parung.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebhinekaan

“Saksinya sekitar 25 ada pihak dari RS-nya, pihak luar, pihak terkait, kemudian pihak pengembangnya, kontraktor sudah. Kecuali yang satu itu dari jaya Surabaya,” beber Kuncoro.

Namun demikian, ia menyebut hingga kini belum ada itikad baik dari PT. JSE untuk mengembalikan kerugian negara dengan nilai hingga mencapai Rp 36 miliar itu

“Belum ada sama sekali,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor mengungkap adanya kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan modus pengurangan volume dalam setiap item kegiatan pembangunan di RSUD Parung yang melibatkan PT JSE.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

Selain pengurangan spesifikasi barang, PT JSE juga diduga melakukan pengelembungan anggaran dalam proyeksi RSUD Parung yang bernilai Rp 93 miliar.

Anggran tersebut dialokasikan dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat dengan waktu pelaksanaan 150 hari terhitung tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan 26 Desember 2021. (Mutia Dheza Cantika)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================