24 tersangka kasus narkoba
Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 24 tersangka kasus narkoba dengan jumlah laporan polisi sebanyak 19 kasus selama bulan Juni 2023. Foto : B. Supriyadi/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COMSat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 24 tersangka kasus narkoba dengan jumlah laporan polisi sebanyak 19 kasus selama bulan Juni 2023. 1 di antaranya residivis.

Dari total tersangka tersebut, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso merinci 9 orang pelaku dengan barang bukti 25,85 gram, sabu-sabu, ganja 2 dua orang dengan barang bukti 5,26 kilogram, kemudian untuk tembakau sintetis 10 orang dengan barang bukti 346,25 gram.

“Selain itu, ada juga pelaku penyalahgunaan obat psikotropika, seperti alprazolam dan juga dumolid ini ada tiga tersangka yang kita tangkap. Barang bukti yang disita 138 butir,” beber Bismo kepada wartawan, Kamis 6 Juli 2023.

Para tersangka ditangkap di beberapa TKP berbeda, seperti Bogor Utara lima tempat, kemudian Bogor Timur lima tempat, Bogor Selatan dua tempat, Bogor Tengah dua tempat kemudian di Bogor Barat sendiri ada tiga tempat dan Tanah Sareal ada dua tempat.

BACA JUGA :  Diakui Wisatawan, Sahira Hotels Group Bogor Raih Tripadvisor Travelers' Choice Awards 2024

24 tersangka kasus narkoba.

Modusnya, kata Bismo para pelaku melalukan transaksi jual beli narkoba ini dengan cara sistem tempel atau peta dengan membeli atau memesan melalui bandar dengan menggunakan media sosial.

Dari kasus tersebut petugas menangkap tersangka dengan inisial MAP dengan barang bukti tujuh bungkus plastik klip narkotika jenis tembak sintetis yang dibeli dari FN melalui media sosial yang kini tengah diburu.

Sementara dari tersangka RFN Polresta Bogor Kota menyita 22 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis.

“Kta juga mengamankan residivis yang pada Juni 2020 telah menjalin masa hukuman sekitar dua setengah tahun dan kemudian kita tangkap kembali karena kedapatan ada sabu-sabu,” terang Bismo.

BACA JUGA :  CCTV Rekam Aksi Wanita Gondol Motor di Parkiran RSUD di Demak

Selain penindakan terhadap narkotika, psikotropika obat-obat terlarang Bismo juga mengungkapkan adanya penindakan terhadap minuman keras (miras) yang merupakan hasil operasi Tim Kujang dan Tim Garda Raimas Polresta Bogor Kota.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114, 111 serta 112 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk masalah penyalahgunaan obat psikotropika sendiri kita jerat dengan undang-undang nomer 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 60 dan pasal 62 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tuntas Bismo. (B. Supriyadi)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================