Noven
Suasana tabur bunga dan doa bersama di lokasi pembunuhan Noven di Jalan Riau RT. 002/003 Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis, 10 Januari 2019 silam. Foto : Instagram @benk79

BOGOR-TODAY.COM – Kasus pembunuhan terhadap Andriana Yubelia Noven Cahya (18) atau Noven, seorang siswi SMK yang tewas ditikam dengan sebilah pisau oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Riau, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor Selasa 8 Januari 2019 lalu sekitar pukul 16.00 WIB belum menemukan titik terang.

Noven tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian dada sebelah kiri sedalam 22 sentimeter.

Baru-baru ini kepolisian resort Bogor Kota (Polresta) mengungkap tabir penyidikan atas kasus pembunuhan yang menewaskan remaja berusia 18 tahun tersebut.

BACA JUGA :  KPop Demon Hunters Rayakan Satu Tahun Kesuksesan, Pop-Up Store Resmi Hadir di Jakarta
Noven
Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polresta Bogor melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Noven Jalan Riau RT. 002/003 Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis, 6 Juli 2023. Foto : B. Supriyadi/bogor-today.com

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut untuk mengungkap kasus tersebut Sat Reskrim Polresta Bogor Kota telah melakukan olah TKP hingga memeriksa 34 saksi dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) mabes Polri dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).

“Tentunya kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang-orang yang ada di sekitar lokasi tersebut dan orang-orang terdekat untuk mendapatkan sumber keterangan dan juga petunjuk-petunjuk baru,” kata Bismo kepada wartawan, Kamis 6 Juli 2023.

BACA JUGA :  SPMB dalam Perspektif Tata Kelola dan Esensi Pendidikan

Kata dia, polisi masih harus mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku yang diindikasi. Sehingga, penetapan tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

“Untuk menjadikan sebagai pelaku atau kecurigaan kita, tentunya harus ada dua bukti permulaan yang cukup. Kita tidak boleh main tuduh dan sebagainya, harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, jadi bisa dipertanggungjawabkan,” tuntasnya. (B. Supriyadi)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================