
BOGOR-TODAY.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Zaenal Ashari menyarankan agar, karyawan PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) membuat laporan tertulis kepada pihaknya mengenai keluhan pembayaran gaji yang belum dituntaskan selama satu tahun.
“Kami ini sifatnya memfasilitasi yang disebut bipartit. Kalau saran saya buat aja laporan, mohon di mediasi oleh disnaker,” kata Zaenal Ashari kepada wartawan, Kamis 6 Juli 2023.
Ia menyebut, bipartit ini sebagai salah satu cara untuk merundingkan pekerja buruh atau serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan prinsip musyawarah.
“Kita undang untuk mediasi apa masalahnya baru nanti kita berikan anjuran. Anjuran itu sebagai rekomendasi untuk menyelesaikan perselisihan di tingkat industrial,” ujar dia.
Dalam hal ini, Zaenal mengaku bahwa, pihaknya tidak memiliki kewenangan atas pemberatan sanski yang ada. Namun, kata dia, serikat buruh dapat membeberkan kronologis kejadian melalui laporan itu.
“Jadi di mediasi oleh kita, kita tidak ada tindakan. Makanya harus buat laporan secara tertulis dan kita buat mediasi di dinas tenaga kerja masing-masing pihak,” tandasnya.
Sebelumnya, karyawan PT PPE mengeluh tidak menerima upah gaji selama satu tahun melalui akun instagram DPRD Kabupaten Bogor.
“Izin pak, bu. Saya salah satu karyawan BUMD PT Prayoga Pertambangan Pemkab Bogor. Ingin mengadu semua karyawan belum menerima gaji, sudah satu tahun,” tulis salah satu karyawan yang mengaku bekerja di PT PPE. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















