BOGOR-TODAY.COM – Wakil Ketua Tim Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Irvan Baehaqi mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk menuntaskan dugaan Tipikor di PT PPE.
“Kami minta agar Pemkab Bogor mengawal perkara hukum ini dan mendukung Kejaksaan untuk membawa dugaan Tipikor ini ke meja persidangan,” kata Irvan Baehaqi.
Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor pun merekomendasikan agar pihak eksekutif untuk segera menyampaikan studi kelayakan usaha PT PPE hingga 28 Juli mendatang.
“PT PPE yang permasalahan hukumnya sedang ditangani Kejaksaan ini akan dipulihkan atau ditutup oleh Pemkab Bogor,” kata Irvan.
“Opsi itu tergantung studi kelayakan usahanya, dengan mempertimbangkan besarnya modal yang sudah diberikan dan pembagian keuntungan dari PT PPE ke Pemkab Bogor,” pungkasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan waktu penasehat hukum dari para mantan Direksi PT Prayoga Pertambangan Energi (PT PPE) untuk mengembalikan kerugian negara.
Selain Kejaksaan, dugaan kerugian negara di PT PPE juga menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) 2022.