
Bahkan, BPK-RI pun sudah mengumumkan dugaan kerugian negara sebesar Rp10 miliar, pada PT PPE yang notabene merupakan perusahaan plat merah milik Pemkab Bogor tersebut.
“Kami menunggu itikad baik dari pihak penasehat hukum untuk pengembalian kerugian negara sekitar Rp 10 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten, Bogor Sri Kuncoro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraaatmaja kepada wartawan, Senin, 10 Juli 2023.
Dodi Wiraatmaja menerangkan bahwa jajarannya memberikan waktu kepada penasehat hukum dengan tenggat waktu tertentu.
Untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini hasil dari penyelidikan dan penyidikan anggaran opersional Direksu PT PPE sebelumnya.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan waktu, sambil kami melengkapi dokumen atau berkas yang dibutuhkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut,” terangnnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















