
Kemudian, lanjut dia, terkait permasalahan jalur khusus tambang juga memungkinkan untuk dimasukkan aturannya dalam Perda penyelenggaraan perhubungan itu.
“Bisa (dimasukkan), ini kan transportasi umum,” tegas dia.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa, Bapemperda akan menindaklanjuti pembahasan tersebut melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda penyelenggaraan perhubungan.
“Kalau Bapemperda itu kan merekomendasikan ke pimpinan untuk ditindak lanjuti di pansus. Terkait dengan isi akan dibahas lebih lanjut di tingkat pansus,”pungkasnya.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















