BOGOR-TODAY.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor merevisi perda nomor 5 tahun 2007 tentang penyelenggaraan perhubungan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom mengatakan, revisi Perda itu diperuntukkan untuk mengatasi permasalahan terkait perhubungan jalan dan harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Sudah waktunya direvisi sesuai dengan eksisting hari ini,” ujar Aan Triana Al Muharom, Selasa 11 Juli 2023.
Pria yang akrab disapa Aan itu menyebut, revisi tersebut harus dirombak karena, banyak persoalan yang harus diselaraskan bersamaan dengan tujuan utamanya.
“Artinya kan sudah empat periode Bupati, sudah waktunya untuk dirubah. Terkait banyak hal, terminal, transportasinya, SDM nya, dan hal lain,” tandas Aan.