
“Awalnya pelaku mengenal sabu dari temannya, sehingga kecanduan dan bermaksud beli sendiri,” katanya.
Sepanjang tahun 2023 dari Januari sampai Juni, polisi telah berhasil mengungkap 25 kasus dan menetapkan 30 orang tersangka. Mulai dari pengedar pengguna hingga penjual.
Atas perbuatannya, pelaku DN akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. Baca Juga Bupati Sleman Minta Danarta Tertib Administrasi Penggunaan Dana Kalurahan
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak memiliki, mengedarkan, maupun mengkonsumsi narkoba, pasti akan kita tangkap,” katanya. (NET*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















