Pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Mako Polsek Parung. Saat ini, status pelaku adalah tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal berlapis atas insiden pembakaran itu. Tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Pasal 188 KUHP juncto 460 KUHP, sudah (ditahan),” ungkap Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana.

BACA JUGA :  Manohara Pilih Gaya Hidup Minimalis, Tak Tertarik Ikuti Tren Fashion dan Gadget Terbaru

Bakar Gudang Penyimpanan Selimut Hewan

Pelaku diketahui membakar bagian gudang penyimpanan selimut hewan. Tak hanya membakar, pelaku juga sempat merusak rumah singgah tersebut.

“Pelaku melakukan pembakaran menggunakan korek api pada bagian gudang penyimpanan selimut hewan dan perusakan dengan cara melempar batu ke kaca pintu depan klinik hewan tersebut,” ucap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

BACA JUGA :  Kompor Gas Ditinggal Menyala, Kios Pakan Burung di Klapanunggal Terbakar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================