
Pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Mako Polsek Parung. Saat ini, status pelaku adalah tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal berlapis atas insiden pembakaran itu. Tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Pasal 188 KUHP juncto 460 KUHP, sudah (ditahan),” ungkap Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana.
Bakar Gudang Penyimpanan Selimut Hewan
Pelaku diketahui membakar bagian gudang penyimpanan selimut hewan. Tak hanya membakar, pelaku juga sempat merusak rumah singgah tersebut.
“Pelaku melakukan pembakaran menggunakan korek api pada bagian gudang penyimpanan selimut hewan dan perusakan dengan cara melempar batu ke kaca pintu depan klinik hewan tersebut,” ucap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














