Selanjutnya, para wakil rakyat ini pun meminta kepada Disdukcapil untuk membuka data administrasi kependudukan (Adminduk) yang menjadi persoalan selama penyelenggaraan PPDB. Dari ratusan data yang dibuka, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor menginventarisir persoalan yang ada.
Diketahui terdapat dua kasus besar yang dapat dikategorikan. Pertama persoalan perubahan KK palsu tanpa adanya surat persetujuan dari KK penerima dan rentan waktu yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran PPDB, dimana perpindahan KK harus dilakukan minimal satu tahun sebelum proses PPDB.
“Jadi memang ini harus dijelaskan agar tidak ada keraguan dari orang tua murid yang anaknya terdampak diskualifikasi kemarin. Nah, kami akhirnya bisa memetakan persoalan yang ada dan untuk adminduk yang melakukan perubahan KK tanpa adanya surat persetujuan harus ditelusuri siapa oknumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya.
“Oleh karena, kami mendorong harus ada upaya perbaikan dan evaluasi. Karena, apabila tidak ada deteksi, maka tidak ada antisipasi dan ini adalah kelalaian terstruktur dan ada kesengajaan untuk dilakukan di tahun mendatang,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News