
“Karena perempuan paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat, karena tidak dapat menuntut hak, seperti nafkah dan waris,” katanya.
“Disamping itu, anak dari pernikahan siri juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya,” ungkap Iwan.
Di tempat yang sama, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Nurhayati menerangkan, kegiatan sidang isbat ini merupakan rangkaian Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30.
“Hasil yang diharapkan dari kegiatan isbat nikah terpadu ini, yakni dapat memfasilitasi pasangan suami istri yang kurang mampu untuk memperoleh buku nikah secara gratis dan sah,” kata dia.
Selain itu, lanjut ida, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta mendukung program ketahanan keluarga.
Program isbat nikah terpadu ini melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, dan KUA Kecamatan Cibungbulang.
“Setelah mengikuti kegiatan isbat nikah terpadu ini, pasangan isbat nikah sudah memiliki buku nikah, dan anaknya memiliki akta kelahiran serta KIA,” tandasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















