Kampung Tertib
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, dorong terwujudnya Kampung Tertib Trantibum. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Hidup guyub, aman, nyaman di lingkungan yang bersih adalah dambaan semua orang. Tak hanya itu warganya sudah menghidupkan lagi budaya gotong royong membereskan permasalahan di wilayah. Nah. Satpol PP Kota Bogor sedang berikhtiar menciptakan kampung seperti itu yakni Kampung Tertib Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sejak 2021 silam. Bagaimana perkembangannya?

Sebuah kampung yang sehat cirinya sangat mudah. Di kampung tersebut sudah bebas perkelahian pemuda antar kampung, tak ada lagi warga yang terbiasa mabuk karena konsumsi minuman keras, narkoba. Tak ada lagi tetangga yang selalu ribut bertengkar, atau ada tempat kos yang penghuninya selalu bermasalah atau tingkat pencurian yang tinggi. Masalah-masalah sosial tersebut bisa hilang bila masyarakatnya kompak dan satu visi untuk mewujudkan kampung yang tenang, tentram, tertib dengan lingkungan yang bersih, teratur, rapi dan indah.

Kampung Tertib

Beruntung hidup di Kota Bogor, karena pemerintah daerahnya juga memperhatikan masyarakatnya untuk hidup tertib dan teratur tersebut. Pemkot Bogor melalui Satpol PP sejak November 2021 silam sudah mendorong mewujudkan kehidupan kampung Tertib Trantibum ini melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 13 Mei 2024

Merujuk pada perda tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, ikut mendorong terwujudnya Kampung Tertib Trantibum. Hingga medio 2023 ini, sudah empat wilayah yakni di Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur, Kelurahan Bojongkerta Kecamatan Bogor Selatan, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, dan Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanahsareal. ‘’Saat ini baru empat kelurahan, target kami di 68 kelurahan ada satu kampung Tertib Trantibumnya,’’ kata Kabid Pembinaan Masyarakat dan Anggota (PMA) Satpol PP Kota Bogor, Islahudin didampingi Subkor Ahli Madya Satpol PP Kota Bogor, Apit Budiman.

Menurut Islahudin, gagasan mendorong terwujudnya Kampung Tertib Trantibum adalah pandangan, bahwa perilaku tertib di tengah warga dapat dimulai dari warga di lingkungan terbatas seperti RT dan RW.

“Dari lingkungan kecil itulah  warga memahami serta menyadari tentang pentingnya bersama-sama mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih tertib di lingkungan yang lebih luas seperti kota,” jelasnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu 19 Mei 2024

Kampung Tertib

Menurut dia, ketertiban umum adalah sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan Perda Kota Bogor No. 1 tahun 2021. Pada Perda tersebut terdapat 13 kondisi tertib yang didorong terwujud. Masing-masing tertib jalan trotoar, taman dan fasilitas umum lainnya, tertib usaha tertentu, tertib lingkungan, tertib sungai, saluran air dan sumberdaya air, tertib penghuni bangunan, tertib KTR, tertib sosial, tertib kesusilaan dan tertib minuman beralkohol, tertib pelihara ternak, tertib kesehatan, tertib peserta didik, tertib tempat kos dan rumah kontrakan, serta tertib tempat hiburan dan penyampaian pendapat.

Apit Budiman  menjelaskan, upaya mewujudkan Kampung Tertib Trantibum tentu sangat memerlukan partisipasi masyarakat setempat. Makanya  di setiap kampung yang dibina, Satpol PP membentuk Satuan Tugas Trantibum. Mereka terdiri dari warga setempat, termasuk Ketua RT dan RW dan jumlahnya 25 orang.

============================================================
============================================================
============================================================