Usai melakukan ritual, sang dukun kemudian menyuruh DV ditemani dengan keluarganya untuk turun ke tepian danau Quarry, dan disirami Minyak Gondo Mayit di kepala DV.

“Harus disiram dengan minyak Gondo Mayit, dimasukan air kesini (Quarry) kemudian disiram,” tuturnya.

Namun, saat prosesi penyiraman Minyak Gondo Mayit, DV (20) terpeleset dan jatuh ke danau Quarry yang lebih dalam hingga tenggelam dan dinyatakan tewas.

BACA JUGA :  Bogor Mati Lampu, PLN Sebut Ada Gangguan Teknis di PLTGU Jawa 1

“Ketika dilakukan ritual pengobatan, hasil pemeriksaan sementara didapat bahwa saudara DV berontak kemudian masuk ke dalam danau,” tegasnya.

Melihat DV (20) yang tenggelam, dua orang keluarganya CS (25) dan BS (25) mencoba melakukan pertolongan tetapi keduanya justru ikut tenggelam dan meninggal di tempat yang sama.

“Kemudian BS dan CS itu berniat untuk menolong DV, namun Allah menghendaki lain ketiganya tenggelam dan ditemukan tidak bernyawa,” bebernya.

BACA JUGA :  Tragedi di Jasinga, Wabup Bogor Minta Kasus Dugaan Gigitan Anjing Diusut Transparan

Atas peristiwa tersebut, dukun AN (51) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================