BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polres Bogor bongkar profesi tersangka kasus modus pengobatan alternatif hingga menyebabkan tiga orang tewas tenggelam di Danau Quarry, Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut dalam kasus ini polisi menetapkan AN (51) sebagai tersangka.

“AN merupakan guru spiritual atau dukun. Ia telah menjadi dukun sejak tahun 2005 dengan dalih menyembuhkan berbagai macam penyakit,” kata Rio saat konferensi pers di halaman Mako Polres Bogor, Selasa 18 Juli 2023.

Kronologis Kejadian

Rio menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Kamis 13 Juli 2023 malam itu bermula saat keluarga hendak mengobati anaknya DV (20) yang tengah memiliki keterbelakangan mental dengan melakukan pengobatan alternatif.

“Pada hari Senin 10 Juli 2023, M bapak dari DV datang ke rumah dukun AN dengan membawa dan menyerahkan uang sejumlah Rp2 juta untuk biaya berobat korban,” ujar Rio.

BACA JUGA :  Puluhan Pelajar Indonesia Rampungkan Program Pertukaran di Amerika Serikat, Bawa Pengalaman Internasional ke Tanah Air

Kemudian, sambung Rio, dukun itu menyampaikan mengenai pengobatan ODGJ tidak bisa dilakukan di rumahnya. Sang dukun menyarankan agar, DV (20) untuk dimandikan di Danau Quarry yang letaknya tidak jauh dari lokasi pengobatan.

Akhirnya, pihak keluarga menyetujui hal tersebut dan pergi menuju Danau Quarry untuk melakukan ritual pengobatan alternatif dengan cara mengambil air danau dan membacakan doa-doa.

“Berharap si almarhum ini sembuh, seharusnya kalau dia tidak punya kapasitas dan kapabilitas dalam melakukan penyembuhan harusnya dia tolak,” terangnya.

Usai melakukan ritual, sang dukun kemudian menyuruh DV ditemani dengan keluarganya untuk turun ke tepian danau Quarry, dan disirami Minyak Gondo Mayit di kepala DV.

“Harus disiram dengan minyak Gondo Mayit, dimasukan air kesini (Quarry) kemudian disiram,” tuturnya.

BACA JUGA :  Resep Asam Padeh Tongkol Khas Padang, Kuah Asam Pedas yang Menggugah Selera

Namun, saat prosesi penyiraman Minyak Gondo Mayit, DV (20) terpeleset dan jatuh ke danau Quarry yang lebih dalam hingga tenggelam dan dinyatakan tewas.

“Ketika dilakukan ritual pengobatan, hasil pemeriksaan sementara didapat bahwa saudara DV berontak kemudian masuk ke dalam danau,” tegasnya.

Melihat DV (20) yang tenggelam, dua orang keluarganya CS (25) dan BS (25) mencoba melakukan pertolongan tetapi keduanya justru ikut tenggelam dan meninggal di tempat yang sama.

“Kemudian BS dan CS itu berniat untuk menolong DV, namun Allah menghendaki lain ketiganya tenggelam dan ditemukan tidak bernyawa,” bebernya.

Atas peristiwa tersebut, dukun AN (51) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================