
Setiba di rumah itu, mantan istrinya ini menyampaikan ke terduga pelaku jika hak asuh anak diberikan kepadanya. Terduga pelaku tidak perlu antar dan jemput anaknya lagi untuk hari-hari selanjutnya.
Dari ucapan tersebut, terduga pelaku tidak terima, dan langsung menabrak mantan istrinya menggunakan sepeda motor. Korban pun terjatuh dan tertimpa sepeda motor serta mengalami luka memamar di bagian kaki.
Usai menabrak, pelaku langsung kabur bersama anak mereka. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bengkulu Utara.
“Terduga pelaku tidak terima jika hak asuh anak mereka jatuh ke mantan istrinya. Terduga pelaku menabrak korban dengan sepeda motor yang dikendarainya,” kata Yunnan, Rabu (19/7/2023).
Saat ini, pelaku telah ditangkap. Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















