BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyebut berkas kasus penggelapan tanah yang melibatkan tersangka EK dan HM dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho mengatakan, EK merupakan seorang yang bekerja sebagai Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan HM, beber dia, berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur.
“Pada hari ini tanggal 21 Juli 2023 kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima pelimpahan tersangka EK dan HM beserta barang bukti,” ungkap Widiyanto, Jum’at 21 Juli 2023.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Anita Dian Wardani menyebut, kedua tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus operandi atas dugaan penipuan terhadap PT Jaya Protindo.
“Dengan adanya 4 surat pelepasan hak (SPH) dimana masing-masing SPH tersebut tidak pernah menerima uang dari PT Jaya Protindo,” ujar Anita Dian Wardani.
Anita mengaku, kasus penggelapan tanah yang melibatkan tersangka EK dan HM merugikan pemilik tanah hingga mencapai angka Rp 1,7 miliar.