Lebih lanjut, kata dia, pemilik tanah tidak pernah menerima transaksi atau nominal uang dari pihak PT Jaya Protindo.

“Nilai kerugian yang dialami oleh PT Jaya Protindo ketika tidak dapat mengusai tanah yang seharusnya sudah dibayarkan sebesar 1,7 miliar,” jelas Anita.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Tinjau BLK, Harapkan Kurangi Angka Pengangguran

Kemudian, tambah dia, pihak JPU Kejari Kabupaten Bogor akan melimpahkan kembali berkas yang sudah lengkap itu ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk segera disidangkan.

“Kita telah menerima tersangka dan barang bukti hari ini. Persidangan segera kita limpahkan,” tambah dia.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bongkar Bangunan Tanpa Izin di Ciseeng, 92 Pemilik Pilih Tertib Mandiri

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 378, 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara dan pasal 263 KUHP 6 tahun penjara.

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================