
Lebih lanjut, kata dia, pemilik tanah tidak pernah menerima transaksi atau nominal uang dari pihak PT Jaya Protindo.
“Nilai kerugian yang dialami oleh PT Jaya Protindo ketika tidak dapat mengusai tanah yang seharusnya sudah dibayarkan sebesar 1,7 miliar,” jelas Anita.
Kemudian, tambah dia, pihak JPU Kejari Kabupaten Bogor akan melimpahkan kembali berkas yang sudah lengkap itu ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk segera disidangkan.
“Kita telah menerima tersangka dan barang bukti hari ini. Persidangan segera kita limpahkan,” tambah dia.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 378, 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara dan pasal 263 KUHP 6 tahun penjara.
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













