BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyebut berkas kasus penggelapan tanah yang melibatkan tersangka EK dan HM dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho mengatakan, EK merupakan seorang yang bekerja sebagai Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan HM, beber dia, berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur.

“Pada hari ini tanggal 21 Juli 2023 kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima pelimpahan tersangka EK dan HM beserta barang bukti,” ungkap Widiyanto, Jum’at 21 Juli 2023.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Anita Dian Wardani menyebut, kedua tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus operandi atas dugaan  penipuan terhadap PT Jaya Protindo.

BACA JUGA :  Studi Ungkap Diet Intermittent Tak Hanya Turunkan Berat Badan, tetapi Juga Mempengaruhi Fungsi Otak

“Dengan adanya 4  surat pelepasan hak (SPH) dimana masing-masing SPH tersebut  tidak pernah menerima uang dari PT Jaya Protindo,” ujar Anita Dian Wardani.

Anita mengaku, kasus penggelapan tanah yang melibatkan tersangka EK dan HM merugikan pemilik tanah hingga mencapai angka Rp 1,7 miliar.

Lebih lanjut, kata dia, pemilik tanah tidak pernah menerima transaksi atau nominal uang dari pihak PT Jaya Protindo.

“Nilai kerugian yang dialami oleh PT Jaya Protindo ketika tidak dapat mengusai tanah yang seharusnya sudah dibayarkan sebesar 1,7 miliar,” jelas Anita.

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

Kemudian, tambah dia, pihak JPU Kejari Kabupaten Bogor akan melimpahkan kembali berkas yang sudah lengkap itu ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk segera disidangkan.

“Kita telah menerima tersangka dan barang bukti hari ini. Persidangan segera kita limpahkan,” tambah dia.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 378, 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara dan pasal 263 KUHP 6 tahun penjara.

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================