BEM IAI
Menteri Luar Kampus BEM IAI-Nasional Laa Roibaa Hanif Abdullah. Foto : Dokumentasi pribadi.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Menteri Luar Kampus BEM IAINasional Laa Roibaa Hanif Abdullah angkat bicara terkait keikut sertaan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor yang hadir pada acara silaturahmi dengan Calon Presiden dan Ketua Bappilu PPP.

Hanif Abdullah mengatakan bahwa keterlibatan para kepala desa di Kabupaten Bogor pada acara itu adalah salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.

“Tentu kita sudah mengetahui bahwa di dalam Undang-undang No 6 Tahun 2016 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum,” terang Hanif dalam keterangan tertulisnya yang diterima bogor-today.com, Senin 24 Juli 2023.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

Dalam undang-undang tersebut, sambung Hanif kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu.

Kata Hanif, ini salah satu contoh yang tidak baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang d imana para pemimpinnya yaitu (Kades) sudah melakukan contoh pelanggaran di depan publik.

“Meski kita tahu bahwa masa kampanye ini belum memasuki tahapan pemilu, akan tetapi secara esensial mereka sudah terlibat dalam politik praktis, karena unsur-unsur didalam keterlibatan plitik praktis sudah terpenuhi,” tegas Hanif.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 18 Mei 2024

Bahkan, Hanif membeberkan bahwa dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Sementara pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

============================================================
============================================================
============================================================