
Sekretaris dan juga Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Erwin Suriana menyatakan, apresiasi dan terima kasih kepada KPAI Pusat yang telah memberikan penghargaan dan kepercayaan kepada KPAD Kabupaten Bogor untuk menerima anugerah ini.
Tentunya, Penghargaan dari KPAI menjadi tolok ukur bagi KPAD Kabupaten Bogor untuk mereview capaian kinerja selama ini serta menjadi motivasi KPAD Kabupaten Bogor untuk terus berupaya menekan berbagai kasus dan peristiwa yang menjadikan anak sebagai korban kekerasan, pelecehan seksual, perundungan, penelantaran dan sebagainya.
“Keberhasilan ini juga tidak luput dari dukungan yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, serta DP3AP2KB yang selama ini telah mensupport kami dari sisi anggaran, sarana prasarana dan dukungan moril, sehingga KPAD mampu memberikan kontribusi positif dalam melayani masyarakat Kabupaten Bogor”, tegas Erwin Suriana.
Lanjut Erwin menjelaskan, KPAD Kabupaten Bogor sendiri dibentuk tahun 2020 berdasarkan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 463/455/Kpts-UU/2020 Tentang Pembentukan KPAD Kabupaten Bogor Periode 2020-2025, dalam menjalankan tugas dan fungsinya lembaga ini bersinergi dengan berbagai dinas terkait di lingkungan Pemkab Bogor, aparat penegak hukum , kalangan perguruan tinggi dan organisasi peduli anak lainnya.
“Mudah-mudahan keberhasilan ini mampu memberikan energi positif agar kami dapat terus melangkah bersama untuk membangun dan mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak ” ujarnya.
Sebagai informasi, acara penganugerahan ini dihadiri pula oleh Menteri PPA Bintang Puspayoga serta penerima penghargaan lainnya dari berbagai daerah di tanah air yang meliputi unsur kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kota/kabupaten, institusi penegak hukum peduli anak, lembaga kemasyarakatan peduli anak, tokoh inspiratif peduli anak, forum anak dan peserta lainnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















