
“Saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, anaknya sudah dalam keadaan hamil. Korban mengaku telah dihamili ayah kandungnya,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Senin (24/7).
Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian.
Selain itu, satu buah tangga bambu yang dipakai tersangka untuk masuk ke kamar korban.
Tersangka dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















