BOGOR-TODAY.COM, BALI – Aksi bejat yang dilakukan oleh seorang kakek diketahui berinisial KG berusia 72 tahun di Buleleng, Bali yaitu mencabuli bocah usai lima tahun. KG mengaku bahwa ia bernafsu dengan tubuh anak kecil. Kasus pencabulan ini disebutkan terjadi pada Juni lalu.
Adanya penangkapan tersebut, bermula saat keluarga korban yang melaporkan pelaku usai mengetahui saat korban mengeluh sakit pada bagian kemaluan.
Saat ditanya, korban mengaku dicabuli oleh tersangka yang tinggal tidak jauh dari rumah kost tempat tinggal keluarga korban. Tidak terima dengan perlakuan itu, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng.
KG pun langsung ditahan Satreskrim Polres Buleleng pun langsung. Dari hasil visum korban mengalami luka robek pada bagian kemaluan.
“Jadi tersangka memasukkan jarinya dalam kemaluan korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Jumat (21/7/2023).
Terkait apakah pelaku tergolong pencinta anak-anak atau pedofilia, kepolisian masih mendalami.
“Kami masih mendalami karena korban yang dilaporkan ini baru satu. Tapi nanti ada pemeriksaan lebih lanjut jika ada kelainan itu,” katanya.
Tersangka mengaku aksi pencabulan lantaran senang melihat tubuh korban saat bermain. Saat kondisi sedang sepi, tersangka mencium korban dan meraba-raba tubuh korban.
“Saya suka melihat tubuh anak kecil itu karena saya suka sama anak kecil. Saya menciumnya dan meraba-raba tubuhnya,” katanya dalam basa Bali saat dihadirkan dalam gelar perkara.
Tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman