Pemkot dan DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda PP APBD 2022

DPRD menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) 2022.

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) 2022 pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, Selasa (25/7/2023).

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran DPRD Kota Bogor atas pencapaian realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2,78 Triliun atau 98,69% dari Pagu Anggaran sebesar Rp 2,82 Triliun.

“Dibanding realisasi tahun sebelumnya, maka terdapat kenaikan pendapatan sebesar Rp 142,32 Miliar atau 5,38%. Persentase tersebut lebih tinggi dari capaian realisasi pendapatan nasional yang berada pada angka 97,5%,” katanya.

BACA JUGA :  Sebagai Kandidat Terbaik Partai Golkar, Jaro Ade Didaftarkan Calon Bupati Bogor

Realisasi Belanja Daerah Tahun 2022 mencapai Rp 2,98 Triliun atau 93,77% dari anggaran sebesar Rp 3,18 Triliun.  Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 348,62 Miliar atau 13,22% apabila dibandingkan dengan realisasi TA 2021 sebesar Rp 2,63 Triliun. Capaian realisasi belanja Kota Bogor ini juga lebih tinggi dari capaian realisasi belanja nasional yang berada pada angka 88,20%.

Upaya optimalisasi penyerapan anggaran, SILPA Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 161 Miliar. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 204 Miliar atau 55,79% bila dibandingkan dengan SILPA Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 365 Miliar.

“Sisa lebih pembiayaan anggaran tersebut terdiri atas sisa dana yang peruntukannnya sudah ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan, seperti Sisa Dana BOS APBN, Sisa Dana Transfer, SILPA BLUD dan efisiensi belanja,” ujarnya.

BACA JUGA :  Semangati Garuda Muda, Pj. Bupati Bogor Bersama Ribuan Warga Nobar Semi Final AFC di Plaza Selatan Stadion Pakansari

Pada Tahun Anggaran 2022, Pemkot Bogor telah mengalokasikan belanja wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain yakni anggaran pendidikan sebesar 23,38 persen dari total belanja daerah, anggaran bidang kesehatan mencapai 27,38 persen dan anggaran belanja infrastruktur 59,45 persen,

Tahun 2022, Pemkot Bogor juga memberikan dukungan berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

============================================================
============================================================
============================================================