
BOGOR-TODAY.COM – Tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Timur telang 8 penambang. Mereka dilaporkan terjebak.
Hal itu disampaikan kepala dusun (kadus) 2, Karipto kepada polisi.
“Ini adalah tambang emas, tentunya ini tidak berizin dan ini sedang kita lakukan pendataan terhadap seluruhnya,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, kepada wartawan, Kamis 27 Juli 2023.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menyebut bahwa pihak koperasi yang merupakan wadah para penambang telah mengajukan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR ke Dinas ESDM Provinsi Jateng pada tahun 2021.
Namun, sambung Agus hingga kini perizinan pertambangan tersebut belum juga turun.
Selain itu, kata dia pihak Polresta Banyumas pernah memberikan sosialisasi dengan menggandeng Dinas ESDM Kabupaten Banyumas.
“Pihak Polresta Banyumas bersama dengan perangkat desa dan Dinas ESDM Banyumas pernah melakukan sosialisasi pada tahun 2017. Namun ada permintaan dari warga untuk tambang tetap beroperasi,” terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, 8 penambang yang terjebak antara lain Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40). Mereka berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















