
“Kami berharap kepada Pak Kapolri, tolong tegakkan hukum yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Kemudian, beri pelaku hukuman seberat-beratnya agar institusi Polri baik dan dipercaya masyarakat Indonesia,” tandasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengklaim sejauh ini belum menemukan adanya transaksi jual-beli senjata api ilegal di kasus Bripda Ignatius.
“Terkait ada pertanyaan terkait bisnis senjata, sejauh ini kami belum menemukan adanya transaksi senjata api,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/7).
Meski begitu, Surawan mengatakan pihaknya akan tetap mendalami soal bisnis senpi ilegal tersebut dengan memeriksa saksi hingga kedua tersangka yakni Bripka IG dan Bripda IMS.
“Kita masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka sehingga kalau nanti sudah ada jawaban darj mereka nanti akan kita beritahukan lebih lanjut,” ujarnya.
Mabes Polri menyatakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas usai terkena peluru senjata api rakitan nonorganik alias ilegal milik seniornya, tersangka Bripka IG.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan temuan tersebut didapati penyidik usai menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api yang menjadi penyebab tewasnya Bripda Ignatius.
“Mengamankan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban dan lain-lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Ramadhan mengatakan proses etik dilakukan di Divpropam Polri karena dua terduga adalah anggota Densus 88 Antitero rPolri. Sementara untuk perkara pidana ditangani Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
“Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api,” jelasnya.
Rio menerangkan dalam kasus tersebut Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














