
Lanjutnya, tersangka diketahui sempat ingin melarikan diri pada saat peristiwa terjadi. Namun, rekan kepolisian lainnya yang berada di asrama langsung mencegahnya.
“Tersangka sempat mau lari keluar asrama tapi sempat diamankan oleh rekan- rekan,” tandasnya.
Hingga saat ini, fokus polisi tembak polisi itu masih dipusatkan kepada proses sidang kode etik kepada tersangka. Sedangkan untuk tersangka lainnya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Konsentrasi fokus terhadap proses anggota yang diduga melakukan pelangaran berat dan dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik kepada para terduga,” pungkasnya.
Akibat kejadian tersebut, Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















