Pukuli Pacar Pakai Batu lalu Mata Dicolok Pakai Jari, Pemuda di Papua Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

“Satu buah batu tela dengan lebar 9 sentimeter (cm) dan panjang 20 cm kami ikut sertakan dalam penyerahan tersangka sebagai barang bukti,” ucapnya.

Terdapat tiga orang saksi yang dilibatkan dalam kasus ini, untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA :  Hari Tasyrik dan Larangan Puasa: Ini Penjelasan dan Dalilnya dalam Islam

“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” katanya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================