
“Satu buah batu tela dengan lebar 9 sentimeter (cm) dan panjang 20 cm kami ikut sertakan dalam penyerahan tersangka sebagai barang bukti,” ucapnya.
Terdapat tiga orang saksi yang dilibatkan dalam kasus ini, untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.
“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” katanya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















