Pukuli Pacar Pakai Batu lalu Mata Dicolok Pakai Jari, Pemuda di Papua Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

BOGOR-TODAY.COM – Aksi keji dilakukan oleh seorang pemuda yang diketahui berinisial IS. Lantaran ia tega menganiaya pacarnya hingga babak belur. Ia juga diduga memakai batu untuk menghajar sang kekasih.

Peristiwa ini terjadi pada 9 Juni 2023. Pelaku juga sudah ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP / 550 / VI / 2023 / Papua / Resta Jayapura Kota / Sek Abepura / Tanggal 20 Juni 2023. Demikin diungkap Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto.

Kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Unit Reskrim Polsek Abepura tersangka IS diserahkan, pada Senin (31/7/2023).

BACA JUGA :  Waspadai Tanda-Tanda Korsleting Listrik di Rumah, Kenali Gejalanya Sebelum Terjadi Kebakaran

“Pria kelahiran 1994 tersebut menganiaya pacarnya sendiri berinisial AK pada tanggal 9 Juni 2023 lalu di sebuah rumah di Perumnas Uncen Bawah dengan memukulnya berulang kali di bagian wajah lantaran emosi,” katanya, dikutip dari portal resmi Polda Papua, Selasa (1/8/2023).

Tak sampai di situ, korban juga dipukuli menggunakan sebuah batu tela di arah kepala dan menusuk matanya menggunakan jari.

BACA JUGA :  10 Strategi Memasak Hemat agar Pengeluaran Makan Tetap Terkendali di Tengah Kenaikan Harga

“Satu buah batu tela dengan lebar 9 sentimeter (cm) dan panjang 20 cm kami ikut sertakan dalam penyerahan tersangka sebagai barang bukti,” ucapnya.

Terdapat tiga orang saksi yang dilibatkan dalam kasus ini, untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.

“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” katanya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================