
BOGOR-TODAY.COM – Pihak keluarga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar kasus kematian Bripda IDF (20) yang terjadi di Rusun Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dapat diusut secara terbuka.
“Kami mohon kasus ini nanti dapat transparan, dapat kami dengarkan hasil akhir dari kasus yang dialami anak kami,” ucap Yulius Pandi, ayah dari Bripda IDF di Mako Polres Bogor, Selasa 1 Agustus 2023.
Pada kesempatan itu, ia mengucapkan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Bogor yang telah membantu proses penyidikan Bripda IDF (20) yang tewas tertembak senjata api rakitan.
“Saya mau mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor dan Kabag Reskrim yang tadi telah menjelaskan hasil yang telah kami dan tim kuasa hukum kami mendengarkan semuanya,” ujar dia.
Yulius Pandi menambahkan bahwa, Bripda IDF adalah sosok yang sangat mencintai pekerjaannya. Bripda IDF tidak pernah mengeluh apapun. Justru, kata dia, anaknya selalu menceritakan hal-hal yang menarik selama menjadi polisi.
“Almarhum selalu bercerita baik dengan kami keluarga, orang tua. Dia happy enjoy dengan tugas yang dilaksanakan yang dia geluti selama ini,” jelasnya.
Sementara, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku, kejadian polisi tembak polisi tersebut merupakan unsur ketidaksengajaan yang dilakukan oleh tersangka.
“Dari fakta yang ada ini adalah kelalaian yang dilakukan tersangka, sehingga menyebabkan senjata meletus dan mengenai rekannya sendiri,” papar Kombes Pol Surawan.
Ia menjelaskan, peristiwa ini sama sekali tidak ada unsur kesengajaan dari Bripda IMS dan Bripka IG. Sebab, tanpa sengaja pelatuk tertarik dan menembak Bripda IDF hingga tewas.
“Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa kemudian dimasukan dalam tas sudah ke kokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus,” ujar dia.
Saat ini dua anggota polri dari Detaseman Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah ditetapkan menjadi tersangka. Bripda IMS sendiri dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















