Segera Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP Anda Jika Tidak Mau Diblokir

Berikut cara pemadanan NIK NPWP:

  1. Kunjungi ke laman www.pajak.go.id.
  2. Selanjutnya pilih “Login”.
  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  4. Klik “Login”‘.
  5. Setelah berhasil, pilih menu “Profil”.
  6. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”.
  7. Lakukan “Logout” dari menu Profil.
  8. “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.

Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 6 Mei 2024

Wajib pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan melengkapi data profil berupa alamat surel, nomor telepon/ponsel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi saat ini.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia terus mempercepat proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sejak Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021, NIK secara resmi berfungsi menjadi NPWP.

BACA JUGA :  Makan Siang dengan Ayam Suwir Bumbu Pedas Asam yang Bikin Menggugah Selera Keluarga

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Dilansir dari lama DPJ, pemadanan bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.

Mulai 1 Januari 2024 nanti, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK. Perubahan NIK menjadi NPWP ini akan berlaku seterusnya.

Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================