Segera Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP Anda Jika Tidak Mau Diblokir

NIK

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Indonesia terus melakukan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi Anda para wajib pajak, segera lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda. Karena jika Anda tidak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dikhawatirkan hal ini akan terjadi dan menghambat Anda.

Pada awal tahun 2024 mendatang, para wajib pajak di Indonesia akan mendapatkan konsekuensi apabila tidak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Tol Kalanganyar, Bus Eka Seruduk Truk hingga Tewaskan 1 Penumpang

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan konsekuensi itu akan dirasakan saat mengakses pelayanan perpajakan mulai awal 2024 mendatang.

“Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka,” kata yon.

Yon menyampaikan, saat ini sudah ada 57,9 juta NIK yang telah diintegrasikan sebagai NPWP. Angka tersebut setara 82,0 persen dari jumlah wajib pajak orang pribadi.

BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit

“Sampai dengan kemarin itu, kita sudah padankan sekitar 82 persen dari sekitar 69 juta. Artinya masih cukup banyak ini yang belum padan,” ujarnya.

Cara pemadanan NIK dengan NPWP

Pemadanan NIK dengan NPWP hanya dilakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP sebelum terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Artinya, tidak semua warga negara atau penduduk yang mempunyai KTP otomatis menjadi Wajib Pajak. Hanya mereka yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai Wajib Pajak.

============================================================
============================================================
============================================================