Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Sebanyak 994 Laporan Aduan Selama Januari – Juli

Ilustrasi Kekerasan terhadap perempuan.

BOGOR-TODAY.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan ada peningkatan laporan kasus kekerasan dari kanal Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).

Sekretaris Kementerian, Pribudiarta Nur Sitepu, menjelaskan, hotline SAPA 129 pada tahun 2021 mencatat 1.010 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan. Kemudian tahun 2022 terjadi kenaikan aduan yang signifikan, yakni menjadi 2.346 kasus. Pada tahun 2023, bulan Januari-Juli sudah diterima aduan sebanyak 949 kasus.

“Dengan tingginya angka dan pelaporan kasus kekerasan, kita perlu juga memperkuat sinergitas dan kolaborasi penanganan, perlindungan, dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan baik melalui tim terpadu yang selama ini sudah berjalan dengan melibatkan Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Ahli Pidana termasuk koordinasi dengan para APH,” kata dia dalam Rapat Koordinasi antar Lembaga dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, melansir idntimes, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA :  Mahasiswi UPN Yogyakarta Dilecehkan Dosen, Diskors hingga Tak Boleh Mengajar 2 Tahun

Pihaknya berupaya menguatkan mandat penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dengan melakukan koordinasi kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa.

Kemen PPPA mendorong implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual yang berpihak pada korban dapat dimaksimalkan oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ikan Nila Goreng Saus Bawang Cabe Dijamin Menggugah Selera

“Berbagai data ini patut menjadi perhatian yang serius bagi kita semua. Apalagi, angka-angka ini hanyalah angka laporan, artinya di lapangan jumlah kasus yang terjadi jauh lebih banyak,” ujarnya.

Pribudiarta mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es. Kelihatan kecil di permukaan karena alasan malu, tabu, bahkan dipengaruhi faktor kepastian hukum yang belum jelas. Hal ini menyebabkan banyak perempuan yang tidak melaporkan kasus yang menimpa mereka.

============================================================
============================================================
============================================================