“Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tentunya menjadi perhatian kita bersama sehingga para penegak hukum harus benar-benar dapat mengakomodir keadilan dan pemulihan bagi korban, serta memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku menggunakan instrumen hukum yang tepat bersifat lex specialis yakni UU TPKS,” kata dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati menjelaskan, UU TPKS telah mengatur mandat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual perempuan dan anak.
Untuk mendukung hal tersebut, peraturan turunan berupa Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah tengah diupayakan dan terus didorong.
Pengesahannya pun diharapkan bisa dipercepat agar bisa menjadi acuan bagi para penegak hukum. Dia mengatakan, perlu upaya penguatan sistem dari hulu sampai ke hilir.
“Pada proses hukum mulai dari lidik sidik, penuntutan, sampai proses peradilan pidana yang komprehensif kepada korban bisa dilaksanakan dengan baik. Selain itu, akomodasi yang layak dalam penanganan perkara yang aksesibel dan inklusif bagi penyandang disabilitas dan penegakan hukum kepada para pelaku juga perlu kita upayakan,” kata Ratna.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News