“Peristiwa tersebut sudah direncanakan secara matang jauh hari sebelum kejadian. (Tersangka) juga mengakui telah menyembunyikan uang yang jumlahnya belum diketahui di dalam kotak retur dengan maksud untuk dimiliki sendiri,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kurangi Garam Selama Seminggu, Benarkah Bisa Menurunkan Tekanan Darah? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 365 ayat1, 2, dan 2e KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================