
Kemudian, kata dia, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini dengan menggunakan sistem tempel atau memberikan petunjuk kepada pembeli.
Modus lainnya yakni, menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) atau bertemu secara langsung.
“Modus operandi sistem tempel atau di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Selain itu menggunakan sistem COD,” papar dia.
Kasat juga menjelaskan, para pelaku melakukan hal tersebut lantaran dorongan faktor ekonomi dan meyakini bahwa mengkonsumsi narkoba dapat mendapatkan ketenangan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati,” tegas Kasat.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















