BOGOR-TODAY.COM – Kepala Bagian Keuangan RSUD Leuwiliang, Anang Sujana menyayangkan atas terjadinya kesalahpahaman antara Yenih Yeyen Kepala Desa Kalong I, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Kesalah pahaman itu diduga kurang pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan BPJS yang diterapkan di RSUD Leuwiliang.
Kejadian bermula pada saat keluarga salah satu warga Desa Kalong I yang sakit dan sedang rawat inap di RSUD Leuwiliang tengah mengurus kepulangan pasien.
“Setelah dilakukan pengecekan BPJS oleh petugas RSUD Leuwiliang, rupanya pasien memiliki iuran tertunggak,” ujar Kepala Bagian Keuangan RSUD Leuwiliang, Anang Sujana melalui rilis yang diterima media ini.
Anang menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3b untuk mempertahankan status kepesertaan aktif atau untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS, peserta BPJS wajib melunasi sisa iuran bulan tertunggak.
“Setelah membayar iuran tertunggak dan kami input, diketahui pasien yang merupakan warga bu Kades Yeyen memiliki kewajiban membayar denda kepada BPJS, karena sebelumnya memiliki iuran tertunggak,” tutur Anang.
Sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 5 dan 6, dimana pasien yang memiliki iuran tertunggak wajib membayar denda kepada BPJS untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjut.
“Jadi perlu dipahami oleh semua masyarakat bahwa denda yang ada setelah membayar iuran tertunggak saat akan atau sedang melakukan pelayanan rawat inap itu peraturan dari BPJS, bukan peraturan RSUD Leuwiliang,” imbuhnya.