Menurut Anang, apa yang dilakukan petugas RSUD Leuwiliang tidak lain hanya menjalankan prosedur dan aturan yang berlaku, bukan menghalang-halangi pasien untuk pulang.
“Kami sangat paham dan tahu betul, ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian dari ibu Yeyen kepada warganya,” terang Anang.
Anang kembali menegaskan, bahwa denda yang dimaksud yang wajib dibayar pasien itu merupakan peraturan pemerintah bukan peraturan RSUD Leuwiliang.
Anang menambahkan, kesalah pahaman ini sudah selesai dan telah dilakukan mediasi antara pihak RSUD Leuwiliang dengan kades Yeyen juga pasiennya.
“Alhamdulillah, setelah kami duduk bareng dan memberikan penjelasan kepada ibu Kades Yeyen, akhirnya baik pasien maupun ibu Yeyen pun akhirnya paham dan kesalah pahaman ini pun berakhir damai dan saling memaafkan,” pungkasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News