11.000 hektare sawah
Ilustrasi kekeringan.

BOGOR-TODAY.COM – Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor menyebut 11.000 hektare sawah di Kabupaten Bogor sudah dijamin oleh perusahaan asuransi apabila terjadi gagal panen.

“Nanti sampai bulan sembilan sebagain sebesar 11.000 sudah tercover di asuransi, termasuk yang di bulan Juli,” kata Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Judi Rahmat, Kamis (10/8/2023).

Asuransi itu, kata dia, didaftarkan oleh kelompok tani ke dalam aplikasi sistem informasi asuransi pertanian (SIAP) untuk melampirkan luas sawah tersebut.

Para petugas yang bekerja di lapangan nantinya akan melaporkan kepada admin dan meneruskannya kepada PT Jasindo sebagai penyedia asuransi.

“Jadi caranya pada saat mereka nanam padi mereka petugas di lapangan melapor ke kita ke dinas dan penyuluh-penyuluh itu,” ujar Judi.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

“Nanti didaftarkan dan dilampirkan perkelompok tani berapa luas dan oleh admin diteruskan oleh PT jasindo. Baru mereka dapet polis dan dibayar,” tambah dia.

Ia menjelaskan, apabila lahan sawah sudah terdaftar maka kelompok tani itu dapat melakukan pembayaran premi asuransi senilai Rp 180 ribu untuk satu hektare tanah.

“Nanti yang 180 ribu, 80 persennya ditanggung oleh pemerintah pusat, oleh menteri pertanian. Nah, sisanya yang 20 persen nanti ditanggung oleh pemerintah daerah. Setiap 1 hektare itu 180 ribu, nanti yang sama pusat 144 ribu dan yang daerah 36 ribu,” paparnya.

Dengan adanya asuransi ini, lanjut Judi, lahan tanah yang sudah diasuransikan dapat diklaim sebesar Rp 6 juta per hektare apabila terjadi gagal panen nantinya.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

“Itu kalau terjadi klaim akibat kekeringan atau hama, banjir itu dapat uang penggantinya 6 juta per hektare,” beber dia.

Judi menambahkan, lahan sawah yang ingin diasuransikan tersebut hanya berlaku selama selang waktu minimal satu bulan atau 30 hari penanaman dengan musim panen kurang lebih 3-4 bulan.

“Minimal satu bulan baru bisa di asuransikan. Kalau sudah lewat 30 hari tidak bisa diajukan asuransinya. Masa asuransi nya itu masa musim tanam per 3-4 bulan. Jadi kalau sudah panen, masa asuransinya selesai,” tutupnya.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================