
“Nanti ya setelah selesai saya kumpulkan data dulu. Sementara, yang sedang kita tangani adalah terkait digaan tindak pindana korupsi dan pencucian uang,” ujarnya mengutip PMJnews.com.
Hingga berita ini ditulis, Toni belum dapat menjelaskan kasus itu secara rinci.
Untuk diketahui, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan penyitaan aset bangunan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















