BOGOR-TODAY.COMPB SEMMI (Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia) melaporkan selebgram Oklin Fia buntut kasus konten jilat es krim.

PB SEMMI melaporkan Oklin Fia atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran video asusila.

Ketua Bidang Hukum dan Ham PB SEMMI, Gurun Ari Sastra menyatakan langkah hukum ini dilakukan lantaran pihaknya menilai Oklin Fia telah melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya.

Laporan pihaknya telah diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  7 Cara Menghadapi Orang Toksik Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental

“Kami melaporkan Saudari OF (Oklin Fia) terkait kontennya di media sosial tentang menjilat es krim di hadapan kelamin pria yang seakan-akan es krim itu sebagai kelamin pria padahal dia menggunakan hijab dan itu tidak sepantasnya,” ungkap Gurun di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

Gurun menyatakan, perbuatan Oklin Fia dapat merusak citra remaja muslim sebagai generasi penerus bangsa.

“Buat kami tindakan itu jelas-jelas mengganggu situasi kenyamanan kami sebagai umat beragama dan berdampak pada kesehatan mental,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kumpulan Doa Agar Hutang Cepat Lunas dan Rezeki Lancar, Amalkan dengan Ikhtiar

Tak hanya melaporkan ke Polda Metro Jaya, PB SEMMI juga meminta Oklin Fia untuk meminta maaf secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya karena bisa merusak citra wanita muslim.

“Meski nantinya meminta maaf, proses hukumnya akan tetap berlanjut karena kami menilai tindakan dia sudah melampaui batas norma yang berlaku dalam masyarakat, termasuk nilai agama yang dipegang teguh masyarakat muslim,” tegasnya.***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================